Info

Kado HUT ke-80 Republik Indonesia, Warga Tasikmalaya Bebas Denda PBB

×

Kado HUT ke-80 Republik Indonesia, Warga Tasikmalaya Bebas Denda PBB

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya memberikan kado istimewa pada momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warganya.

Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, mengatakan kebijakan tersebut diterapkan lebih awal, bahkan sebelum terbitnya edaran resmi Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi pada 16 Juli 2025. Saat ini, Pemerintah Kabupaten telah menyiapkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar hukum pelaksanaan program tersebut.

“Saya menerima pesan dari Gubernur Jawa Barat. Namun jauh sebelum itu, kami sudah membebaskan denda pajak bagi masyarakat. Momen 17 Agustus ini kami jadikan kesempatan untuk meringankan beban rakyat,” ujar Cecep, Senin 18 Agustus 2025.

Cecep mengimbau masyarakat untuk segera mengecek status pembebasan denda PBB melalui laman resmi pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan ini sudah berlaku sejak Juli 2025.

Baca juga: Exit Tol, Strategi Pemkab Tasikmalaya Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Selain pajak, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya juga berkomitmen memperkuat program-program lain yang berdampak langsung pada kesejahteraan warga. Mulai dari dukungan terhadap layanan BPJS Kesehatan, peningkatan kualitas pendidikan, hingga pembangunan infrastruktur.

Cecep menegaskan, kebijakan di tingkat daerah akan selalu sejalan dengan program strategis nasional (PSN) yang digagas pemerintah pusat. Beberapa di antaranya adalah Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sekolah Rakyat, serta Koperasi Desa Merah Putih.

“Tujuan utama kebijakan ini adalah meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung program nasional. Pemerintah daerah juga membentuk Satgas khusus untuk mengawal implementasi PSN di Tasikmalaya,” kata Cecep.

Ia menambahkan, dirinya bersama Wakil Bupati akan memprioritaskan kebijakan di bidang kesehatan, pendidikan, jaminan sosial, infrastruktur, dan peningkatan kesejahteraan.

Kebijakan pembebasan tunggakan denda PBB ini diyakini akan berdampak positif pada realisasi pajak daerah. Cecep mencontohkan, kebijakan serupa pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Gubernur Jawa Barat sebelumnya berhasil meningkatkan capaian pajak di berbagai daerah.