Info

Kabupaten Tasikmalaya Diganjar Penghargaan Nasional untuk Kawasan Tanpa Rokok

×

Kabupaten Tasikmalaya Diganjar Penghargaan Nasional untuk Kawasan Tanpa Rokok

Sebarkan artikel ini
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tasikmalaya, Yedi Rahmat, S.E., menerima penghargaan langsung dari Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya di Hotel Sahid Raya Convention and Exhibition Center, Daerah Istimewa Yogyakarta

INFO24.ID – Kabupaten Tasikmalaya kembali mencatatkan prestasi membanggakan di kancah nasional. Berkat komitmennya dalam mendukung penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR), kabupaten ini meraih penghargaan bergengsi dari Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (Adinkes).

Penghargaan ini tak hanya menjadi pengakuan atas kerja keras Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya, tetapi juga menunjukkan komitmen kuat untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi warganya.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya kepada Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Tasikmalaya, Yedi Rahmat, S.E., dalam acara Pentaloka Nasional Adinkes 2024 yang berlangsung meriah di Hotel Sahid Raya Convention and Exhibition Center, Daerah Istimewa Yogyakarta, Selasa, 05 November 2024.

Acara yang dihadiri oleh 500 peserta dari kalangan kepala daerah dan Kepala Dinas Kesehatan seluruh Indonesia ini menjadi ajang penting bagi pemerintah daerah untuk saling berbagi pengalaman dan inovasi dalam memperbaiki kualitas kesehatan masyarakat, terutama melalui inisiatif-inisiatif berbasis kebijakan seperti KTR.

Pjs Bupati Tasikmalaya Yedi Rahmat mengungkapkan, penghargaan ini adalah hasil dari kerja keras berbagai pihak, mulai dari jajaran Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya hingga para pemangku kepentingan terkait, yang secara bersama-sama mewujudkan implementasi Peraturan Bupati Tasikmalaya No. 18 Tahun 2021 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok.

“Ini adalah hasil nyata dari komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi masyarakat Tasikmalaya,” ungkapnya penuh syukur.

Menurut Yedi, keberhasilan ini bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal dari upaya yang lebih besar.

“Di dalam Peraturan Bupati ini, sudah ditetapkan kawasan-kawasan yang menjadi fokus bebas rokok. Tantangan selanjutnya adalah bagaimana kita bisa melakukan monitoring dan evaluasi yang berkelanjutan, serta memperluas kawasan bebas rokok ini agar dampaknya semakin dirasakan oleh masyarakat,” tegasnya.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya berencana meningkatkan intensitas monitoring di kawasan-kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok. Langkah ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat mengenai bahaya merokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif, serta membangun budaya hidup sehat di Kabupaten Tasikmalaya.

Selain itu, berbagai program sosialisasi dan edukasi akan digiatkan untuk memastikan masyarakat memahami pentingnya menjaga lingkungan bebas rokok.

Dengan penghargaan ini, Kabupaten Tasikmalaya diharapkan mampu menginspirasi daerah lain untuk mengadopsi kebijakan serupa dalam rangka menciptakan ruang publik yang lebih sehat dan terbebas dari polusi asap rokok. Ini adalah langkah maju menuju visi Kabupaten Tasikmalaya sebagai daerah yang tidak hanya berkembang dalam aspek ekonomi dan infrastruktur, tetapi juga dalam menjaga kesehatan dan kesejahteraan warganya.