INFO24.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo-Digi) meningkatkan kolaborasi strategis dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menindak tegas praktik judi online yang semakin meresahkan masyarakat. Langkah ini diambil untuk memastikan arus dana ilegal yang dihasilkan dari platform judi online tidak mengalir ke luar negeri.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa potensi kerugian ekonomi akibat peredaran uang di platform judi online sangat mengkhawatirkan.
“Data PPATK menunjukkan peredaran uang dari judi online bisa mencapai Rp981 triliun pada tahun 2024 jika tidak segera diintervensi. Angka sebesar itu tidak boleh hilang dari perekonomian kita, apalagi jika uang tersebut lari ke luar negeri,” tegas Meutya Hafid dalam acara bertajuk Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru di Era Ekonomi Digital 5.0 yang digelar di Jakarta Selatan, Selasa, 19 November 2024.
Meutya Hafid juga menyerukan agar seluruh penyedia layanan keuangan turut serta dalam memerangi aktivitas ilegal ini.
“Bagi pihak yang mungkin masih memfasilitasi transaksi terkait judi online, saya meminta kita bersama-sama mengawasi dan mengambil tindakan tegas,” katanya.
Pemerintah, lanjut Meutya, telah mengambil langkah konkret melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 yang menjadi dasar pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan bahkan telah membentuk desk khusus untuk memberantas judi online secara sistematis.
Presiden Prabowo Subianto, bersama jajaran Kabinet Merah Putih, menunjukkan komitmen penuh untuk mengatasi masalah ini.
“Presiden langsung menjadi panglima dalam perang melawan judi online. Beliau terus mengingatkan jajarannya, baik dalam pernyataan publik maupun arahan kabinet, untuk memastikan praktik ini diberantas hingga tuntas,” ungkap Meutya.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa para bandar judi online semakin cerdik dengan menggunakan berbagai modus transaksi keuangan, termasuk memanfaatkan e-wallet dan mata uang kripto.
“Modus ini membuat pelacakan menjadi lebih sulit, sehingga diperlukan sinergi lebih erat antara Pemerintah dan penyedia layanan keuangan,” jelasnya.
Acara ini juga melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra, Plt. Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolkam Asep Jenal Ahmadi, perwakilan Bank Indonesia, serta pelaku industri keuangan lainnya.
Dengan kolaborasi yang solid antara Pemerintah, PPATK, dan berbagai pihak terkait, upaya memberantas judi online diharapkan tidak hanya melindungi perekonomian nasional tetapi juga menjaga integritas generasi muda dari dampak negatif praktik ilegal ini.
“Ini bukan sekadar langkah teknis, tetapi perjuangan untuk melindungi nilai-nilai ekonomi dan moral bangsa,” pungkas Meutya Hafid.