INFO24.ID – Setelah penantian selama lima bulan, Apple akhirnya memastikan bahwa iPhone 16 akan segera hadir di Indonesia. Bahkan, model ekonomisnya, iPhone 16e, yang baru saja diluncurkan, juga dipastikan masuk ke pasar Tanah Air.
“Kami sangat antusias dapat memperluas investasi kami di Indonesia dan menghadirkan seluruh lini produk inovatif Apple, termasuk iPhone 16 serta iPhone 16e, bagi konsumen di sini,” ujar perwakilan Apple pada Kamis, 26 Februari 2025, malam.
Konfirmasi ini muncul setelah adanya kesepakatan antara Apple dan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Kesepakatan Apple dengan Pemerintah untuk iPhone 16
Pada Rabu, 26 Februari 2025, Kemenperin menyetujui rencana investasi Apple untuk periode 2025-2028 sebagai syarat mendapatkan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang memungkinkan Apple menjual iPhone 16 dan produk lainnya di Indonesia.
“Kami telah menyetujui rencana investasi inovatif Apple untuk 2025-2028 dan telah menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Apple untuk komitmen investasi jangka panjang hingga 2029,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, dikutip dari situs resmi Kemenperin.
Proses Sertifikasi TKDN dan Strategi Investasi Apple
Agar bisa beredar di Indonesia, perangkat telekomunikasi seperti iPhone harus memiliki sertifikat TKDN. Ada tiga skema yang bisa dipilih oleh vendor untuk memenuhi ketentuan ini:
- Jalur perangkat keras (hardware) – Membangun atau merakit ponsel di pabrik lokal.
- Jalur perangkat lunak (software) – Bermitra dengan pengembang aplikasi lokal.
- Jalur inovasi investasi – Berkomitmen untuk investasi dalam jumlah tertentu.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, Apple memilih skema ketiga dengan berinvestasi dalam bentuk dana tunai senilai 160 juta dolar AS (sekitar Rp 2,6 triliun) sebagai bagian dari pemenuhan kewajibannya dalam skema TKDN.
“Kesepakatan ini telah dihitung sesuai dengan regulasi dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017. Apple akan memenuhi kewajibannya melalui investasi tunai sebesar 160 juta dolar AS,” jelas Agus.
Selain itu, Apple dan Kemenperin juga menandatangani MoU untuk investasi tambahan periode 2023-2029 sebagai bentuk sanksi atas keterlambatan Apple dalam memenuhi komitmen inovasi pada periode sebelumnya.
Sebelumnya, Apple memiliki utang investasi 10 juta dolar AS untuk pemenuhan TKDN periode 2020-2023, yang baru dilunasi pada Desember 2024. Akibat keterlambatan ini, pemerintah meminta Apple menambah investasi tambahan sebagai kompensasi.
Pembangunan Pabrik AirTag dan R&D Center di Indonesia
Dalam MoU yang baru ditandatangani, Apple menyatakan komitmennya untuk mengembangkan investasi tambahan dalam beberapa bentuk, termasuk:
-
Pembangunan pabrik AirTag di Batam melalui mitra manufaktur ICT Luxshare, yang dikenal sebagai pemasok berbagai produk Apple seperti iPhone dan MacBook. Investasi ini mencapai 150 juta dolar AS (sekitar Rp 2,4 triliun) dan akan menjadikan Indonesia sebagai pemasok 65 persen AirTag di pasar dunia.
-
Ekspansi produksi di Long Harmony, Bandung, yang akan memproduksi kain mesh untuk AirPods Max. Dengan ini, Indonesia akan menjadi bagian dari Global Value Chain (GVC) Apple.
-
Pendirian Apple Software Innovation and Technology Institute, Apple Professional Developer Academy, serta keberlanjutan program Apple Academy.
-
Pembangunan pusat riset dan pengembangan (R&D Center) di Indonesia, menjadikannya yang kedua di luar AS setelah Brasil.
Pendirian R&D Center ini akan melibatkan 15 perguruan tinggi di Indonesia, termasuk ITB, UI, UGM, dan ITS, yang tergabung dalam Indonesia Chip Design Collaborative Center (ICDEC).
Menurut Kemenperin, efek domino dari pengembangan inovasi Apple ini diperkirakan mencapai 72,3 juta dolar AS, termasuk transfer teknologi dari program Apple Academy senilai 47,3 juta dolar AS serta perkiraan investasi dari bisnis yang didirikan oleh lulusan akademi Apple, yang diperkirakan mencapai 25 juta dolar AS untuk 50 perusahaan atau startup.
Perjalanan iPhone 16 ke Indonesia
iPhone 16 series telah dipasarkan secara global sejak September 2024. Namun, pada Oktober 2024, Kemenperin mengumumkan bahwa iPhone 16 tidak bisa dijual di Indonesia karena belum memenuhi persyaratan TKDN akibat investasi yang tertunda.
Sejak saat itu, Apple terus bernegosiasi dengan pemerintah untuk memenuhi persyaratan TKDN melalui investasi tambahan. Beberapa kali penawaran investasi Apple ditolak karena dianggap tidak memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Namun, dalam kesepakatan terbaru pada 26 Februari 2025, Apple akhirnya mendapatkan persetujuan. Saat ini, nomor model iPhone 16 series belum tercantum di laman sertifikasi TKDN Kemenperin maupun di laman Postel Komdigi.
Meskipun demikian, dengan kesepakatan ini, proses penerbitan TKDN untuk iPhone 16 series dapat segera berjalan.
“Administrasi untuk penerbitan sertifikat TKDN telah disiapkan dan akan diproses melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas),” ujar Menteri Perindustrian.
Dengan adanya kesepakatan baru ini, kehadiran iPhone 16 di Indonesia kini hanya tinggal menunggu penyelesaian prosedur administratif.