Info

Insentif Fiskal Digelontorkan, Menkeu Optimistis Ekonomi RI Tumbuh 6%

×

Insentif Fiskal Digelontorkan, Menkeu Optimistis Ekonomi RI Tumbuh 6%

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan sejumlah insentif fiskal untuk menjaga laju pertumbuhan ekonomi nasional pada 2026. Ia optimistis ekonomi Indonesia mampu tumbuh hingga 6 persen, lebih tinggi dari asumsi dalam APBN 2026 yang dipatok 5,4 persen.

Optimisme itu disampaikan Purbaya dalam agenda media briefing akhir tahun, Kamis (18/12/2025). Menurutnya, berbagai instrumen kebijakan mulai bergerak searah untuk mendorong aktivitas ekonomi.

Purbaya menyebut kebijakan fiskal telah mulai bekerja, diikuti dengan kebijakan moneter yang semakin selaras. Selain itu, pemerintah juga berupaya memperbaiki iklim investasi agar mesin ekonomi bisa bergerak lebih kencang.

Salah satu stimulus yang telah diumumkan adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan sepanjang 2026. Insentif ini diberikan secara terbatas, hanya untuk pekerja di sektor-sektor padat karya tertentu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 29 Desember 2025 dan mulai berlaku sejak 31 Desember 2025. Pemerintah menyebut insentif ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial.

Namun, tidak semua pekerja dengan gaji di bawah Rp 10 juta otomatis mendapatkan fasilitas tersebut. Insentif hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja pada perusahaan di lima sektor industri, yakni alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Perusahaan juga wajib memiliki kode klasifikasi lapangan usaha sesuai ketentuan dalam PMK.

Untuk pegawai tetap, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Di antaranya memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak, menerima penghasilan tetap maksimal Rp 10 juta per bulan, serta tidak sedang menikmati insentif PPh Pasal 21 dari kebijakan perpajakan lainnya.

Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap, insentif dapat diberikan jika memiliki NIK atau NPWP yang terintegrasi dengan sistem pajak, menerima upah harian rata-rata maksimal Rp 500 ribu atau upah bulanan tidak lebih dari Rp 10 juta, serta tidak menerima fasilitas PPh Pasal 21 dari ketentuan lain.

Selain insentif pajak penghasilan, pemerintah juga memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun hingga akhir 2026. Kebijakan ini sebelumnya telah diterapkan sejak 2023.

Perpanjangan tersebut diatur dalam PMK Nomor 90 Tahun 2025 tentang PPN atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026. Pemerintah menilai insentif ini penting untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan mendukung kesejahteraan masyarakat.

PPN DTP diberikan untuk pembelian rumah tapak atau rumah susun baru dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar. Properti tersebut harus diserahkan dalam kondisi siap huni, memiliki kode identitas rumah, serta belum pernah dialihkan kepemilikannya.

Dalam ketentuan tersebut, PPN DTP diberikan sebesar 100 persen dari PPN terutang untuk bagian harga jual hingga Rp 2 miliar. Insentif ini berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.

Pemerintah juga menegaskan bahwa insentif tidak dapat dimanfaatkan oleh pembeli yang sebelumnya telah melakukan transaksi sebelum 1 Januari 2026 lalu membatalkannya untuk membeli unit rumah yang sama.