INFO24.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menyatakan kekecewaannya atas putusan sela majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang menolak nota keberatan atau eksepsi dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Meski tidak sesuai harapan, Nadiem menegaskan tetap menghormati keputusan majelis hakim dan proses hukum yang berjalan.
“Saya kecewa, tetapi saya menghormati proses hukum. Terima kasih kepada majelis hakim, meskipun ini bukan keputusan yang saya harapkan,” kata Nadiem usai sidang putusan sela di PN Jakarta Pusat, Senin.
Nadiem juga menyinggung sikap Google yang telah memberikan klarifikasi terkait perkara tersebut. Menurutnya, pihak Google menyatakan tidak terdapat konflik kepentingan dalam pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Ia menjelaskan, sebagian besar investasi Google terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Mendikbudristek. Selain itu, Chromebook disebut telah terbukti dapat digunakan tanpa koneksi internet dan menjadi perangkat pendidikan yang banyak dipakai secara global.
“Google menyampaikan bahwa Chromebook merupakan laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia. Semoga penjelasan ini bisa menjadi penerangan,” ujar Nadiem.
Sementara itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan keberatan yang diajukan Nadiem dan tim penasihat hukumnya tidak cukup beralasan untuk menghentikan perkara pada tahap eksepsi. Hakim menilai keberatan tersebut lebih berkaitan dengan pembuktian, sehingga harus diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Kerugian negara akibat perkara tersebut ditaksir mencapai Rp2,18 triliun.
Dakwaan menyebut pengadaan dilakukan tidak sesuai perencanaan dan melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022.
Perkara ini juga menyeret tiga terdakwa lain yang telah lebih dulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu nama lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.
Kerugian negara dalam perkara ini terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Jaksa juga mendakwa Nadiem menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan, sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Hal tersebut turut dikaitkan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara dan denda.











