INFO24.ID – Proses demokrasi tingkat desa kembali menunjukkan wajahnya yang segar dan partisipatif. Pada Selasa (10/6/2025), Desa Ciakar, Kecamatan Cipaku, Kabupaten Ciamis menggelar Pemilihan Kepala Dusun (Kadus) untuk dua wilayah, yakni Dusun Sindangjaya dan Dusun Sindangkasih.
Pemilihan berlangsung di Aula Desa Ciakar dan diikuti oleh empat calon yang telah melalui serangkaian tahapan penjaringan, seleksi administrasi, hingga penyaringan. Panitia pemilihan yang dibentuk oleh Pemerintah Desa memastikan bahwa semua proses berjalan transparan, akuntabel, dan partisipatif sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pelaksanaan ini mengacu pada beberapa regulasi penting, yaitu:
- Perda Kabupaten Ciamis No. 11 Tahun 2017 tentang Pemerintahan Desa,
- Perbup Ciamis No. 74 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,
- serta Pasal 7 Perbup No. 50 Tahun 2019 yang menekankan pentingnya proses seleksi yang jujur dan terbuka.
Daftar Calon Kadus:
-
Dusun Sindangkasih:
- Alu Nuralin
- Deden Herdiansyah
-
Dusun Sindangjaya:
- Arip Hidayat
- Kholisatul Kibriyah
Kepala Desa Ciakar, Kamil, dalam sambutannya menyampaikan harapan besar kepada kepala dusun terpilih agar menjadi motor penggerak pembangunan dusun.
“Kami berharap siapapun yang terpilih nanti bisa merangkul semua pihak dan bersama-sama membangun dusun yang lebih maju,” tegas Kamil.
Ketua Panitia Pemilihan, Solihin, turut mengapresiasi antusiasme warga dalam mengikuti jalannya proses demokrasi ini.
“Alhamdulillah pemilihannya berjalan lancar dan warga sangat antusias. Ini menunjukkan bahwa kesadaran berdemokrasi masyarakat kita semakin baik,” ujarnya.
Dengan terpilihnya para kepala dusun yang baru, Pemerintah Desa Ciakar berharap pelayanan publik di tingkat dusun akan semakin baik dan dekat dengan masyarakat. Selain itu, aparatur desa juga berkomitmen menjaga nilai-nilai partisipatif dan inklusif dalam pembangunan desa ke depan.