INFO24.ID – Dugaan penyelewengan dana zakat fisabilillah sebesar Rp9,8 miliar oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Barat akhirnya terbukti tidak berdasar.
Hasil audit dari Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (RI) dengan tegas menyatakan bahwa pengelolaan dana tersebut telah sesuai dengan syariat dan peraturan yang berlaku.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, dalam audiensi bersama Badan Koordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jabar.
Acara tersebut turut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Baznas Jabar, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Provinsi Jawa Barat, Inspektorat Provinsi Jabar, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jabar.
Abdul Hadi menjelaskan bahwa audiensi ini digelar untuk merespons isu yang diangkat oleh Badko HMI Jabar terkait dugaan penyimpangan dana zakat fisabilillah oleh Baznas Jabar untuk keperluan operasional sebesar Rp9,8 miliar dalam tiga tahun terakhir.
Namun, audit ganda dari dua institusi berbeda telah membuktikan bahwa pengelolaan dana tersebut sudah sesuai dengan ketentuan syariat. Dengan demikian, dugaan penyelewengan yang sempat mencuat itu dianggap selesai.
“Dalam forum tadi, jelas terungkap bahwa Baznas Jabar sudah menjalani audit dua kali, dan terbukti pengelolaan dananya sesuai syariat serta efektif. DPRD Jawa Barat hanya berperan sebagai fasilitator, tidak beropini,” ujar Abdul Hadi Wijaya di Kota Bandung, Kamis, 08 Agustus 2024.
Ia menambahkan bahwa kini saatnya Baznas Jabar fokus pada sejumlah perbaikan teknis, seperti penyusunan aturan penggunaan dana zakat untuk biaya operasional amil dan peningkatan transparansi dalam pelaporan kepada publik.
Di sisi lain, Wakil Ketua IV Baznas Provinsi Jabar, Achmad Faisal, menegaskan kembali bahwa dugaan penyimpangan dana zakat fisabilillah sebesar Rp9,8 miliar tersebut tidak benar.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan dana tersebut memang dilakukan untuk menutupi kekurangan biaya operasional, sesuai dengan hak fisabilillah sebesar 12,5% yang diizinkan oleh Baznas RI.
Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Penghitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif, yang membolehkan hingga 12,5% dari dana zakat digunakan untuk biaya operasional amil.