INFO24.ID – Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menegaskan dalih niat baik tidak dapat dijadikan tameng hukum dalam program digitalisasi pendidikan jika terbukti menimbulkan kerugian negara. Penilaian itu disampaikan Suparji saat menyoroti kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Menurut Suparji, kebijakan transformasi digital tetap harus tunduk pada prinsip tata kelola keuangan negara yang akuntabel. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan adanya pihak yang diperkaya secara melawan hukum atau terjadi kerugian keuangan negara, maka klaim niat baik menjadi tidak relevan.
“Niat baik itu gugur ketika ada fakta hukum bahwa pihak lain diuntungkan secara melawan hukum atau negara dirugikan,” kata Suparji kepada wartawan, Kamis (5/2/2026).
Ia menilai tidak ada pembenaran bagi pejabat negara untuk menjalankan kebijakan tertentu apabila dalam praktiknya terdapat pengkondisian vendor, termasuk komunikasi intensif yang mengarah pada pemenangan pihak tertentu. Hal tersebut, menurutnya, merupakan aspek krusial yang kini didalami penyidik Kejaksaan Agung.
“Kalau ada unsur memperkaya orang lain atau korporasi, maka niat baik tidak bisa lagi dijadikan alasan pembenar,” ujarnya.
Suparji menjelaskan, pembuktian perkara ini akan sangat bergantung pada penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ia menilai, relasi yang terlalu dekat antara regulator dan penyedia barang sudah dapat memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Ia juga menyinggung konsep white collar crime atau kejahatan kerah putih yang kerap muncul dalam perkara korupsi berskala besar. Menurutnya, modus kejahatan jenis ini biasanya dirancang secara sistematis, rapi, dan tampak seolah sesuai prosedur.
“Kejahatan ini sering dikemas secara manipulatif, terlihat sah secara administratif, padahal substansinya adalah pengambilan kekayaan negara,” kata Suparji.
Suparji mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung yang menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian negara secara menyeluruh. Ia menyebut kerugian dapat timbul dari belanja yang tidak diperlukan hingga penetapan harga yang tidak wajar akibat minimnya persaingan sehat.
Sebelumnya, dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara dalam pengadaan laptop Chromebook. Jaksa menyebut nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1,5 triliun berdasarkan hasil audit BPKP.
Dalam perkara tersebut, jaksa juga mengungkap adanya dugaan memperkaya diri sendiri serta pihak lain dan korporasi selama periode 2019–2022. Pengadaan laptop dinilai dilakukan tanpa evaluasi harga yang memadai sehingga perangkat yang dibeli tidak berfungsi optimal, terutama untuk wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal).
Selain Nadiem, sejumlah pihak lain turut didakwa dalam perkara ini, termasuk mantan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek dan konsultan teknologi. Satu tersangka lainnya, mantan staf khusus, hingga kini masih berstatus buron.










