INFO24.ID – Dua wanita pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di Kota Bekasi, Karsih (48) dan Yurike (54), akhirnya ditangkap polisi setelah sempat buron sejak akhir Juni 2025.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Karsih ditangkap saat bersembunyi di Cilacap, Jawa Tengah pada Sabtu (19/7/2025), sementara Yurike dibekuk di Bekasi pada Kamis (24/7/2025).
Modus Penipuan Selama Dua Tahun
Aksi penipuan dijalankan sejak Juni 2023 hingga Juni 2025, dengan total 77 korban dan nilai kerugian mencapai Rp 4,15 miliar. Dari jumlah tersebut, 28 orang telah melapor ke polisi.
Modus yang digunakan yakni menjual empat unit kontrakan dan satu bidang tanah melalui akun Facebook palsu yang dikelola oleh Yurike. Karsih berperan sebagai pemilik kontrakan, sementara Yurike sebagai pemasar.
Para korban tergiur membeli dengan harga murah, yakni Rp 60 juta–Rp 75 juta per unit, meskipun dokumen yang ditunjukkan hanya berupa girik dan letter C. Belakangan terungkap, unit kontrakan tersebut telah dijual ke banyak korban secara bersamaan.
“Dua dari empat unit bahkan sudah dibongkar oleh pemilik aslinya, yang merupakan kakak kandung Karsih,” kata Kusumo dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
Uang Hasil Kejahatan Dipakai Beli Kendaraan dan Gas Elpiji
Dari hasil penipuan, Karsih membeli sepeda motor, mobil, serta 27 tabung gas elpiji ukuran 3 kg. Polisi juga menyita uang tunai Rp 45 juta saat penangkapan.
“Sebagian uang juga diberikan kepada Yurike, yang digunakan untuk kebutuhan harian dan membayar utang,” tambah Kusumo.
Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan
Karsih dan Yurike kini ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi Kota dan dijerat Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi masih mengembangkan kasus ini dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Ada beberapa nama lain yang sedang kami selidiki,” ujar Kusumo.