Info

DPR Pastikan Pengkritik Pemerintah Tak Dikriminalisasi di Era KUHP Baru

×

DPR Pastikan Pengkritik Pemerintah Tak Dikriminalisasi di Era KUHP Baru

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru tidak akan membuka ruang pemidanaan sewenang-wenang terhadap pengkritik pemerintah, termasuk komika Pandji Pragiwaksono.

Pernyataan tersebut disampaikan Habiburokhman saat merespons materi stand up comedy Pandji berjudul Mens Rea yang berisi kritik terhadap pemerintah. Ia memastikan kebebasan berekspresi tetap terlindungi dalam sistem hukum pidana yang baru.

“Dengan KUHP dan KUHAP baru, pengkritik pemerintah seperti Pandji Pragiwaksono kami jamin tidak akan mengalami pemidanaan secara sewenang-wenang,” ujar Habiburokhman, Minggu (11/1/2026).

Menurutnya, reformasi hukum pidana justru memperkuat perlindungan warga negara. KUHP dan KUHAP baru tidak lagi diposisikan sebagai alat represif kekuasaan, melainkan instrumen hukum yang memberi ruang keadilan bagi masyarakat.

Habiburokhman menjelaskan, KUHP lama yang merupakan warisan kolonial dan Orde Baru menganut asas monistis, di mana pemidanaan hanya didasarkan pada adanya perbuatan pidana semata. Sistem lama tersebut, kata dia, belum mengenal konsep keadilan restoratif, pemaafan hakim, serta memiliki standar penahanan yang sangat subjektif.

Berbeda dengan itu, KUHP baru menganut asas dualistis. Pemidanaan tidak hanya melihat perbuatannya, tetapi juga mempertimbangkan mens rea atau sikap batin pelaku saat perbuatan dilakukan.

“Sekarang hakim wajib mengedepankan keadilan, bukan hanya kepastian hukum. Ini diatur secara tegas dalam sejumlah pasal KUHP baru,” katanya.

Selain itu, KUHP dan KUHAP baru juga memperkuat perlindungan bagi tersangka dan terdakwa melalui pendampingan advokat, syarat penahanan yang lebih objektif, serta kewajiban penerapan mekanisme restorative justice.

Habiburokhman menilai pengaturan tersebut sangat relevan untuk melindungi aktivis dan warga yang menyampaikan kritik. Menurutnya, kritik pada dasarnya berbentuk ujaran yang harus dipahami konteks dan niat penyampaiannya.

“Kalau seseorang menyampaikan ujaran sebagai bentuk kritik, maka ia punya ruang besar untuk menjelaskan maksudnya dalam mekanisme restorative justice,” ucapnya.

Ia pun memastikan tidak ada lagi praktik kriminalisasi terhadap suara kritis masyarakat di era penerapan KUHP dan KUHAP baru.

“Insya Allah, tidak akan ada lagi yang disebut kriminalisasi,” pungkas Habiburokhman.