Info

Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Ajukan Banding Meski Hanya Dihukum Sehari

×

Divonis 4,5 Tahun, Tom Lembong Ajukan Banding Meski Hanya Dihukum Sehari

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, berencana mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, memastikan pihaknya akan mengajukan permohonan banding pada Selasa (22/7/2025).

“Iya, kami sudah memutuskan akan ajukan banding Selasa,” kata Ari saat dikonfirmasi, Minggu (20/7/2025).

Ari menegaskan, bahkan jika kliennya dijatuhi hukuman satu hari penjara sekalipun, Tom Lembong tetap akan menempuh upaya hukum.

“Dihukum satu hari saja, Pak Tom pasti banding,” ujarnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) belum memutuskan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna, menyatakan JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kita lihat saja dalam batas waktu sesuai ketentuan,” kata Anang.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada Tom Lembong.

Hakim menyatakan Tom terbukti bersalah dalam kasus korupsi kebijakan impor gula pada 2015-2016. Putusan tersebut menilai penerbitan persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk sejumlah perusahaan swasta melanggar Undang-Undang Perdagangan. Selain itu, penunjukan koperasi TNI-Polri untuk operasi pasar gula juga dianggap tidak cermat.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan hukuman penjara selama empat tahun enam bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Namun, putusan ini menuai kontroversi. Sejumlah pegiat antikorupsi menilai vonis tersebut janggal karena hakim tidak menemukan adanya unsur mens rea atau niat jahat dalam kebijakan impor gula yang dilakukan Tom Lembong.