Info

Diaspora Kecewa Bantuan Bencana dari Luar Negeri Masih Dikenakan Pajak

×

Diaspora Kecewa Bantuan Bencana dari Luar Negeri Masih Dikenakan Pajak

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Kebijakan pemerintah terkait pengiriman bantuan dari luar negeri menuai sorotan warga diaspora Indonesia. Mereka mengaku kecewa lantaran bantuan kemanusiaan untuk wilayah terdampak bencana di Sumatera masih dikenakan pajak impor.

Sejumlah diaspora menilai, ketentuan tersebut menghambat niat baik warga Indonesia di luar negeri yang ingin segera membantu korban bencana. Bantuan yang dikirim dari luar negeri tetap diperlakukan sebagai barang impor, meskipun ditujukan untuk keperluan darurat kemanusiaan.

Keluhan ini disampaikan oleh Fika, diaspora Indonesia yang menetap di Singapura. Ia menyebutkan bahwa bantuan dari luar negeri akan dikenakan pajak selama bencana belum ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah.

“Kalau ada donasi dari diaspora dan banjir di Sumatera belum berstatus bencana nasional, maka bantuan tetap kena pajak,” tulis Fika melalui unggahan di akun Instagram miliknya, @ffawzia07.

Akibat kebijakan tersebut, ruang gerak diaspora dalam menyalurkan bantuan menjadi terbatas. Saat ini, sebagian besar diaspora hanya dapat membantu melalui donasi uang, karena pengiriman barang dinilai berisiko terkendala pajak dan prosedur kepabeanan.

Unggahan Fika tersebut juga dibagikan ulang oleh akun Instagram @visualinspirasi. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa aturan perpajakan dan kepabeanan menjadi hambatan besar bagi komunitas diaspora yang ingin terlibat langsung dalam aksi kemanusiaan.

Fika menjelaskan, proses administrasi yang panjang berpotensi memperlambat kedatangan bantuan penting, sehingga bantuan tidak dapat segera diterima oleh para korban yang membutuhkan.

Kondisi ini membuat sebagian warga Indonesia di luar negeri merasa kehilangan semangat, meskipun mereka memiliki kesiapan dan kepedulian untuk bergerak cepat saat bencana terjadi.

Dalam situasi darurat yang membutuhkan respons segera, komunitas diaspora mempertanyakan kebijakan yang menyamakan bantuan kemanusiaan dengan kegiatan impor komersial. Mereka menilai, pendekatan tersebut kurang berpihak pada nilai kemanusiaan.

Karena itu, diaspora mendorong pemerintah untuk menghadirkan kebijakan khusus dalam penanganan bantuan bencana, seperti pembebasan pajak, penyederhanaan prosedur bea cukai, atau pembukaan jalur darurat bagi pengiriman bantuan.

Mereka meyakini, penghapusan hambatan administratif akan membuat dukungan warga Indonesia di luar negeri dapat tersalurkan secara lebih efektif dan tepat waktu kepada para korban bencana.