INFO24.ID – Kepala Desa Kawali, Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Hendryuana Sunarya, meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Kawali pada Jumat, 5 Desember 2025. Peresmian tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) yang disaksikan oleh Ketua BPD serta Kasi Pemerintahan Desa Kawali.
Posbankum Desa Kawali dibentuk dengan susunan pengurus yang terdiri dari Fitri Rizal Amirullah BA, Yogi Sugiarto, dan Fizri Ramdani, S.H. yang dipercaya sebagai ketua.
Dalam sambutannya, Hendryuana menjelaskan bahwa Posbankum merupakan layanan hukum yang dibentuk di tingkat desa sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan akses keadilan bagi warga, terutama kelompok masyarakat miskin, rentan, dan kurang mampu.
“Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan atau Posbankum adalah bagian dari upaya negara untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Khususnya bagi mereka yang membutuhkan pendampingan, pemahaman hukum, dan perlindungan terhadap hak-hak dasar sebagai warga negara,” ujar Hendryuana.
Ia menegaskan bahwa pembentukan Posbankum dilakukan atas inisiatif Kepala Desa atau Lurah dengan pendampingan dari Kanwil Kemenkumham, serta ditetapkan melalui Peraturan Desa atau Keputusan Lurah. Setiap Posbankum juga diwajibkan memiliki minimal satu paralegal bersertifikat Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA).
Empat Fungsi Utama Posbankum Desa Kawali
1. Layanan Informasi Hukum
Posbankum menjadi pusat penyediaan informasi hukum bagi masyarakat melalui perpustakaan atau jendela informasi hukum, ruang konsultasi, serta edukasi mengenai hak dan kewajiban warga negara.
2. Layanan Bantuan Hukum dan Advokasi
Posbankum berperan dalam penyelesaian perkara hukum, termasuk pendampingan hingga ke tahap peradilan. Layanan ini juga menjadi ruang koordinasi antara paralegal, aparat penegak hukum, penyuluh hukum, dan pendamping desa.
3. Mediasi Sengketa Nonlitigasi
Mendukung peran Kepala Desa sebagai Non Litigation Peacemaker (NLP), Posbankum menjadi pusat mediasi penyelesaian sengketa secara damai, dengan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh adat, tokoh agama, serta tokoh masyarakat.
4. Layanan Rujukan Advokat
Untuk perkara yang memerlukan proses litigasi, Posbankum menjadi tempat rujukan ke advokat PBH terakreditasi atau advokat dari organisasi resmi yang berwenang di wilayah tersebut.
Hendryuana menegaskan bahwa kehadiran Posbankum merupakan langkah konkret Desa Kawali dalam menghadirkan akses keadilan bagi seluruh warga.
“Posbankum adalah solusi agar masyarakat desa dapat merasakan kehadiran negara dalam urusan hukum, sesuai dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto,” pungkasnya.











