Info

Dedi Mulyadi: Kades Klapanunggal Layak Ditindak Seperti Kasus Premanisme

×

Dedi Mulyadi: Kades Klapanunggal Layak Ditindak Seperti Kasus Premanisme

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara tegas meminta aparat kepolisian untuk menindak Kepala Desa Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, yang kedapatan menyurati pengusaha untuk meminta tunjangan hari raya (THR) senilai Rp165 juta.

Dedi menyebut telah melaporkan temuan ini kepada Kapolda Jabar, dan meminta agar perlakuan terhadap Ade disamakan dengan penanganan terhadap preman yang sebelumnya juga ditangkap karena memalak THR di wilayah lain.

“Di Subang, Bekasi, dan beberapa daerah lain sudah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pemalakan. Saya rasa, kasus ini juga harus diproses dengan serius,” ujar Dedi dari kediaman Ketua MPR, Ahmad Muzani, di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025).

Ia menyebut bahwa tindakan Kades tersebut masuk dalam kategori premanisme karena telah melanggar hukum dengan menyalahgunakan jabatannya.

Menurut Dedi, meskipun pembinaan terhadap kepala desa merupakan tanggung jawab bupati, namun ia menekankan bahwa kasus ini menunjukkan adanya pelanggaran serius terhadap surat edaran yang sebelumnya telah disebarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Dalam edaran itu sudah jelas disebutkan bahwa tidak boleh ada penerimaan atau permintaan THR dari pihak mana pun, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun BUMN dan BUMD,” jelasnya.

Namun dalam kasus ini, justru yang terjadi adalah permintaan resmi atas nama pemerintah desa kepada para pengusaha.

Surat permintaan THR yang dimaksud sempat viral di media sosial. Dalam surat tersebut, yang berkop resmi Pemerintah Desa Klapanunggal dan tertanggal 12 Maret 2025, Ade meminta dana sebesar Rp165 juta dari perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk mendukung kegiatan Idul Fitri 1446 H, termasuk tunjangan aparatur desa.

Selain surat tersebut, beredar pula undangan acara halalbihalal yang rencananya akan digelar pada 21 Maret 2025 di kantor desa, dengan Ade sebagai ketua pelaksana acara.

Setelah menjadi sorotan publik, Ade Endang Saripudin menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di kanal resmi Pemerintah Kabupaten Bogor pada 29 Maret 2025.

Dalam klarifikasinya, ia mengklaim bahwa surat tersebut hanya bersifat imbauan dan telah menarik kembali permohonan tersebut.

“Saya mengakui kesalahan saya dan meminta maaf kepada semua pihak yang merasa terganggu. Surat tersebut tidak perlu ditindaklanjuti oleh perusahaan,” ujar Ade.