Info

Bukan Data Konsumen, AS Minta Data Rantai Pasok Ekspor Indonesia

×

Bukan Data Konsumen, AS Minta Data Rantai Pasok Ekspor Indonesia

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Dalam sebuah diskusi pada Kamis (24/7/2025) yang dihadiri oleh Mochamad Firman Hidayat, anggota Dewan Ekonomi Nasional (DEN) sekaligus pihak yang terlibat dalam negosiasi tarif dengan Amerika Serikat, dijelaskan bahwa ada kesalahpahaman terkait isu transfer data pribadi yang ramai dibicarakan.

Menurut Firman, Pemerintah AS sebenarnya tidak meminta pengecualian atas regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia, termasuk aturan dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Yang mereka perlukan hanyalah kejelasan prosedur terkait pemindahan data pribadi ke luar Indonesia. Ketentuan ini pada dasarnya diizinkan UU PDP, asalkan memenuhi persyaratan yang nantinya akan diatur dalam peraturan pemerintah turunannya.

Lebih jauh, data yang dimaksud juga bukanlah data finansial individu atau informasi konsumen seperti yang selama ini ramai dispekulasikan, melainkan data yang berkaitan dengan rantai produksi barang ekspor Indonesia menuju pasar AS.

Mengantisipasi Transhipment Ilegal

Untuk ilustrasi, saat perusahaan Indonesia mengekspor produk seperti pakaian atau alas kaki ke AS, biasanya dokumen ekspor hanya mencakup jenis barang, jumlah, nilai transaksi, dan tujuan pengiriman. Namun, AS menginginkan data yang lebih detail, misalnya:

  • Lokasi pabrik produk tersebut dibuat.
  • Persentase kandungan bahan baku lokal dan impor.
  • Nama pembeli akhir dan tujuan penggunaan barang.

Permintaan data tersebut bertujuan mencegah praktik transhipment ilegal, yakni pemalsuan negara asal barang. Contohnya, jika suatu produk diproduksi di Tiongkok dengan biaya murah, kemudian dibawa ke Indonesia untuk sedikit dimodifikasi lalu dilabeli “Made in Indonesia” agar mendapat tarif preferensi. Dengan transparansi data rantai pasok, AS dapat melacak keaslian asal barang sehingga praktik re-ekspor semacam ini dapat dicegah.

Selain itu, detail data ekspor juga penting jika barang tersebut termasuk produk berpotensi ganda yang bisa digunakan untuk kepentingan militer atau bahan peledak.

Potensi Manfaat bagi Indonesia

Di balik kewajiban transparansi ini, terdapat peluang ekonomi bagi Indonesia. Produsen asal Tiongkok yang ingin memanfaatkan tarif preferensi Indonesia ke AS mau tak mau harus membuka pabrik di Indonesia. Langkah ini dapat mendatangkan investasi, menciptakan lapangan kerja, dan membuka peluang transfer teknologi.

Selama ini, detail rantai pasok ekspor tidak selalu dibagikan sepenuhnya dengan alasan kerahasiaan dagang. Namun dengan kesepakatan ini, diharapkan ada kejelasan bersama yang menguntungkan kedua negara.

Kesimpulan

Dengan demikian, isu transfer data pribadi yang sempat memicu kekhawatiran publik sejatinya berkaitan dengan transparansi rantai pasok barang ekspor, bukan data finansial maupun data konsumen seperti yang banyak dibicarakan.

Langkah ini diambil demi mencegah praktik curang transhipment dan mendukung perdagangan yang lebih terbuka. Namun, apakah klarifikasi ini akan diterima publik dengan mudah di tengah maraknya pendapat para pakar telematika yang berseberangan, hanya waktu yang dapat menjawab. Apalagi, negosiasi tarif resiprokal Indonesia-AS masih akan terus berlanjut dalam waktu dekat.