Info

Ayah di Tasikmalaya Setubuhi Anak Kandung, Pelaku Ditangkap Usai Kabur ke Jawa Tengah

×

Ayah di Tasikmalaya Setubuhi Anak Kandung, Pelaku Ditangkap Usai Kabur ke Jawa Tengah

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Seorang ayah berinisial R (67), warga Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah diketahui berulang kali menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 14 tahun. Perbuatan bejat ini memicu keresahan dan menjadi sorotan publik.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tasikmalaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ridwan Budiarta, membenarkan penangkapan pelaku.

“Benar kami mengungkap kasus yang sempat viral ini. Kami mengamankan ayah yang mencabuli anak kandungnya,” ujar Ridwan di kantornya pada Rabu, 09 Juli 2025.

Tersangka R ditangkap di tempat persembunyiannya setelah sempat melarikan diri ke Jawa Tengah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, R melakukan perbuatannya di kamar rumah mereka saat korban tidur. Korban tidak dapat menolak karena diancam oleh pelaku dan dilarang melaporkan tindakan tersebut kepada siapa pun.

“Perbuatannya dilakukan beberapa kali. Saat korban tidur, sang ayah masuk dan membujuk korban. Jika menolak, korban diancam,” jelas Ridwan.

Lebih parahnya lagi, R diketahui sempat membeli alat kontrasepsi di toko modern untuk melancarkan aksi cabulnya terhadap anak kandungnya sendiri.

“Jadi dia beli alat kontrasepsi di toko modern untuk berbuat cabul kepada anaknya,” tambah Ridwan.

Kasus ini sempat viral lantaran istri tersangka awalnya enggan melaporkan suaminya dengan alasan khawatir tidak ada tulang punggung keluarga. Namun, laporan akhirnya datang dari anggota keluarga lainnya.

“Kalau istrinya tidak lapor, yang lapor keluarga lainnya. Kami tetap melakukan penanganan, apalagi ini korbannya anak-anak,” tegas Ridwan.

Ridwan menambahkan, tersangka R diketahui telah menikah lima kali dan memiliki sembilan anak kandung, termasuk korban. Motif perbuatannya diduga karena pelaku mengalami kelainan seksual dengan hasrat biologis berlebih.
“Tersangka nikah sudah lima kali dan punya anak 9 termasuk korban. Dia ini hasrat biologisnya berlebih,” ujar Ridwan.

Di hadapan penyidik, R mengaku menyesali perbuatannya pada Rabu (9/7/2025). Ia mengklaim menyayangi anaknya, namun salah mengartikan rasa sayangnya hingga malah menyetubuhi alih-alih melindunginya.

“Saya melakukan itu karena sayang sama anak saya, benar anak kandung sendiri,” ucap R.

Polisi telah mengumpulkan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban dan pelaku, serta alat kontrasepsi. Atas perbuatannya, R terancam hukuman 15 tahun penjara.