INFO24.ID – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan bahwa sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk seluruh produk iPhone berpotensi dicabut.
Hal ini didasarkan pada dugaan bahwa Apple tidak sepenuhnya mematuhi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017, yang menjadi dasar bagi perusahaan tersebut untuk memasarkan produk impor melalui jalur investasi di Indonesia.
Sertifikat TKDN pertama kali diberikan pada iPhone 6 di tahun 2017. Oleh karena itu, pemerintah berwenang untuk melarang penjualan seluruh model iPhone dari generasi 6 hingga 15 di Indonesia jika terbukti ada pelanggaran.
“Kami berharap tidak perlu menerapkan sanksi pencabutan sertifikat TKDN terhadap Apple. Namun, pelanggaran yang dilakukan Apple akan kami manfaatkan sebesar-besarnya dalam negosiasi demi kepentingan Indonesia,” ujar Agus saat ditemui di kantornya pada Rabu (8/1).
Penyebab Potensi Pencabutan Sertifikat TKDN Produk Apple
Menurut Pasal 59 dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, ada tiga sanksi yang dapat dikenakan atas pelanggaran investasi, yaitu penambahan investasi, pembekuan sertifikat TKDN, dan pencabutan sertifikat TKDN. Penerapan sanksi ini dilakukan berdasarkan evaluasi tahunan terhadap realisasi investasi yang telah dilakukan.
Regulasi tersebut juga menjelaskan bahwa pusat inovasi harus mencakup fasilitas pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi.
Namun, Agus mengungkapkan bahwa Apple Academy—yang merupakan bentuk investasi Apple pada 2020-2023—hanya memberikan pendidikan dan pelatihan, tanpa memenuhi aspek lain yang diharapkan.
Untuk itu, Kemenperin berencana mengaudit tiga Apple Academy yang berlokasi di Tangerang, Surabaya, dan Batam. Ketiga fasilitas ini diketahui telah menyerap investasi senilai Rp 1,48 triliun.
Agus juga menyatakan bahwa iPhone 16 belum dapat diperdagangkan secara legal di Indonesia. Meski proposal investasi senilai US$ 1 miliar atau sekitar Rp 16 triliun telah disetujui oleh Kementerian Investasi, dana tersebut tidak diarahkan pada pengembangan komponen ponsel.
Rencana pembangunan pabrik di Batam oleh Apple Inc akan dilakukan melalui mitranya, Luxshare-ICT, yang merupakan produsen aksesori Apple asal Tiongkok, seperti Apple Watch dan AirPods. Sebagian kepemilikan Luxshare-ICT bahkan sudah dimiliki oleh Apple.
Mengacu pada Permenperin Nomor 29 Tahun 2017, Agus menekankan bahwa penerbitan sertifikat TKDN harus sesuai dengan produk yang menjadi objek investasi. Dalam hal ini, produk yang direncanakan untuk diproduksi di Batam adalah AirTag, sebuah aksesori pelacak, bukan ponsel.
“Hingga saat ini, Kemenperin tidak memiliki dasar untuk mengeluarkan sertifikat TKDN bagi produk terbaru Apple, termasuk iPhone 16,” jelas Agus.
Ia menambahkan bahwa negosiasi antara pihaknya dan Apple harus segera diselesaikan agar iPhone 16 dapat masuk ke pasar Indonesia. Agus menyoroti bahwa Apple menggunakan skema investasi pusat inovasi untuk memperoleh sertifikasi TKDN.