Info

Ahok Minta Presiden Diperiksa Aparat Penegak Hukum, Ini Penjelasan Konstitusionalnya

×

Ahok Minta Presiden Diperiksa Aparat Penegak Hukum, Ini Penjelasan Konstitusionalnya

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Pernyataan mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah memunculkan kembali pertanyaan mendasar: apakah seorang presiden dapat dipanggil atau diperiksa oleh aparat penegak hukum.

Isu tersebut mencuat saat Ahok memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (27/1/2026). Dalam sidang itu, Ahok menyinggung pencopotan direksi anak usaha Pertamina dan menyatakan bahwa pihak-pihak yang berada di atas direksi, termasuk presiden, semestinya dapat dimintai keterangan.

“Kenapa orang terbaik dicopot? Periksa saja sekalian BUMN, periksa Presiden bila perlu,” ujar Ahok di hadapan majelis hakim.

Secara konstitusional, kedudukan presiden dalam proses hukum diatur secara khusus dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Prinsip ini menegaskan bahwa presiden tidak memiliki kekebalan hukum absolut.

Namun, konstitusi juga mengatur mekanisme khusus selama presiden masih menjabat. Pasal 7B UUD 1945 menyatakan bahwa dugaan pelanggaran hukum oleh presiden harus diproses melalui mekanisme konstitusional, bukan langsung melalui proses pidana oleh aparat penegak hukum.

Mekanisme tersebut melibatkan tiga tahapan, yakni DPR menyatakan pendapat terkait dugaan pelanggaran, Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutus pendapat DPR, serta Majelis Permusyawaratan Rakyat mengambil keputusan akhir. Selama mekanisme ini belum ditempuh, presiden tidak dapat dipanggil atau diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

Meski demikian, secara prinsip presiden dapat dimintai keterangan sebagai saksi. Tidak ada satu pun ketentuan dalam UUD 1945 yang melarang presiden memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, serta prinsip persamaan di hadapan hukum dalam Pasal 27 ayat (1).

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) juga mengatur bahwa setiap orang yang mengetahui, melihat, atau mendengar langsung suatu peristiwa pidana dapat dimintai keterangan sebagai saksi tanpa pengecualian berdasarkan jabatan.

Praktisi hukum Anggara Suwahju menegaskan pentingnya membedakan status presiden yang masih menjabat dengan mantan presiden. Menurut dia, mantan presiden dapat dipanggil dan diperiksa oleh aparat penegak hukum sebagaimana warga negara lainnya.

“Mantan presiden tentu bisa diperiksa. Itu bergantung pada kebutuhan penyidikan. Kalau penyidik menilai keterangan lain sudah cukup, maka pemeriksaan tidak harus dilakukan,” ujar Anggara.

Ia mencontohkan pemeriksaan terhadap Presiden ke-2 RI Soeharto yang pernah dilakukan dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum. Menurut Anggara, prosedur pemanggilan mantan kepala negara tidak memiliki kekhususan.

“Prosedurnya sama seperti warga negara biasa jika sudah tidak menjabat,” katanya.

Pernyataan Ahok sendiri disampaikan saat jaksa mempertanyakan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait pencopotan dua mantan direksi anak usaha Pertamina, yakni Djoko Priyono, mantan Direktur Utama PT Kilang Pertamina Internasional periode 2021–2022, dan Mas’ud Khamid, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2020–2021.

Ahok menyebut kedua sosok tersebut sebagai direksi yang berani melakukan pembenahan di sektor kilang dan distribusi. Ia bahkan mengaku terpukul saat mengetahui Djoko dicopot dari jabatannya.

Pernyataan Ahok tersebut menempatkan kembali diskursus lama tentang batas antara prinsip persamaan di hadapan hukum dan mekanisme konstitusional yang melindungi stabilitas pemerintahan, terutama ketika menyangkut posisi presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.