INFO24.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan langkah penataan aset daerah secara menyeluruh. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menginstruksikan agar seluruh aset milik Pemprov—baik yang dikerjasamakan maupun disewakan kepada pihak ketiga—segera dievaluasi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Barat, Norman Nugraha, mengatakan evaluasi tersebut bertujuan menertibkan pemanfaatan aset sekaligus mengoptimalkan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.
“Beliau menyampaikan bahwa seluruh aset Pemprov ini harus dievaluasi secepatnya,” ujar Norman saat ditemui di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Selasa (20/1/2026).
Sebagai tindak lanjut, Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman akan membentuk tim khusus penataan aset dalam waktu dekat. Tim ini akan melakukan pendataan menyeluruh serta menindaklanjuti arahan gubernur terkait pengelolaan aset daerah.
Norman menjelaskan, evaluasi tidak hanya difokuskan pada aspek administrasi, tetapi juga mencakup peninjauan ulang nilai sewa aset yang selama ini dimanfaatkan pihak ketiga. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan aset daerah memberikan nilai ekonomi yang optimal.
“Dievaluasi semuanya. Salah satunya ya nilai sewa. Selain penertiban, intinya optimalisasi pendapatan kita juga,” kata Norman.
Meski demikian, Pemprov Jabar belum dapat memastikan besaran potensi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari penataan tersebut. Menurut Norman, hasil optimalisasi aset baru bisa terlihat setelah seluruh proses evaluasi rampung secara komprehensif.
“Belum ada kalau untuk nominalnya ya. Karena kita harus melihat secara utuh. Pokoknya semua aset Pemprov yang dikerjasamakan maupun yang disewakan dievaluasi,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah aset bernilai strategis milik Pemprov Jawa Barat telah dikerjasamakan dengan pihak swasta, di antaranya Hotel Pullman dan Ibis di kawasan Gasibu, lapangan golf serta Hotel Bandung Giri Gahana di Jatinangor, lapangan golf Arcamanik, hingga Pondok Wisata Pangandaran.
Selain itu, Pemprov Jabar membuka peluang pemanfaatan aset daerah untuk mendukung program pemerintah pusat, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dengan tetap mengacu pada ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Sesuai aturan, setiap pemohon yang menggunakan aset milik pemerintah—baik pemkab, pemkot, maupun pemprov—diperkenankan melalui mekanisme sewa,” pungkas Norman.











