Info

Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK Tetapkan Bupati Pati dan Tiga Kades sebagai Tersangka

×

Pemerasan Jabatan Perangkat Desa, KPK Tetapkan Bupati Pati dan Tiga Kades sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dalam perkara ini, Bupati Pati Sudewo diduga mematok tarif awal sebesar Rp 125 juta hingga Rp 150 juta kepada calon perangkat desa (Caperdes), yang kemudian masih mengalami kenaikan di tingkat pelaksana lapangan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tarif tersebut disampaikan langsung oleh Sudewo kepada orang-orang kepercayaannya.

Tarif itu, menurut KPK, kemudian dinaikkan oleh Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo dan Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis.

“Berdasarkan arahan SDW, YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar,” ujar Asep dalam jumpa pers, Selasa (20/1/2026).

Ia menambahkan, besaran tersebut merupakan hasil mark up dari tarif awal yang dipatok Sudewo.

“Besaran tarif tersebut sudah di-mark up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta,” kata Asep.

Dalam praktiknya, pengumpulan uang dari para calon perangkat desa diduga dilakukan dengan unsur paksaan. KPK mengungkap adanya ancaman bahwa calon perangkat desa tidak akan mendapatkan kesempatan pembukaan formasi pada tahun-tahun berikutnya apabila tidak memenuhi ketentuan pembayaran tersebut.

Akibat pengondisian itu, hingga 18 Januari 2026, Abdul Suyono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp 2,6 miliar. Uang tersebut berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.

Asep menjelaskan, uang hasil pungutan itu dikumpulkan secara berjenjang sebelum akhirnya diduga mengalir ke bupati.

“Uang tersebut dikumpulkan oleh JION dan saudara JAN (Karjan) selaku Kepala Desa Sukorukun yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada YON, yang selanjutnya diduga diteruskan kepada SDW,” ujar Asep.

Atas perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Bupati Pati Sudewo, Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, KPK juga menerapkan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap pihak-pihak yang diduga menerima gratifikasi dalam perkara tersebut.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor pemerintahan desa, sekaligus menyoroti lemahnya tata kelola dan pengawasan dalam proses pengisian jabatan publik di tingkat akar rumput.