Info

Bisnis Gelap Gas LPG Subsidi, Polres Tasikmalaya Amankan Ratusan Tabung dan Alat Konversi

×

Bisnis Gelap Gas LPG Subsidi, Polres Tasikmalaya Amankan Ratusan Tabung dan Alat Konversi

Sebarkan artikel ini
Barang bukti tabung gas 3 kilogram dan tabung gas non subsidi yang berhasil diamankan polisi dari lokasi yang dijadikan tempat suntik gas LPG subsidi di Cigalontang Kab. Tasikmalaya.

INFO24.ID – Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil membongkar praktik ilegal pemindahan isi gas LPG subsidi ke tabung non-subsidi. Kejadian berlangsung pada Minggu (14/12/2025) sekira pukul 21.30 WIB di Desa Sirnagalih, Kecamatan Cigalontang.

Terduga pelaku berinisial IS dan SN. Kedua pelaku tertangkap saat tengah menjalankan aksi “suntik” yang dianggap berbahaya. Metode yang mereka gunakan adalah menghubungkan tabung melon 3 kg (subsidi) di posisi atas dengan tabung 12 kg (non-subsidi) di bawah, menggunakan regulator khusus untuk mengalirkan gasnya.

“Kasus ini terungkap berkat laporan dan kecurigaan warga yang melihat aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Motif pelaku hanya untuk keperluan ekonomi,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, saat menggelar Konferensi Pers, di Mapolres, Selasa 29 Desember 2025.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain 158 tabung LPG 3 kg subsidi, 75 tabung LPG 12 kg non-subsidi, 27 unit regulator konversi, timbangan digital, pisau congkel, dan satu unit mobil pengangkut.

“Menariknya, bisnis gelap ini sudah berjalan selama satu tahun, sejak Desember 2024. Pelaku membeli gas 3 kg dengan harga Rp 20.000 per tabung dari agen lokal, lalu menggabungkannya menjadi tabung 12 kg yang dijual ke pemodal di Bandung seharga Rp 129.000. Pemodal tersebut yang kini menjadi DPO kemudian menjualnya kembali ke konsumen dengan harga di atas Rp 200.000,” jelas AKP Ridwan.

Kini, IS dan SN dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.