INFO24.ID – Kegiatan pembangunan Lapang Padel yang berlokasi di Jalan Ir. H. Djuanda, dipastikan berhenti sementara. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Hendra Budiman. Ia mengungkapkan bahwa tim sudah melakukan pengecekan lapangan sejak Senin lalu.
“Kami telah turun ke lokasi dan memberikan surat perintah penghentian sementara. Sampai saat ini, tidak ada aktivitas pembangunan yang berlangsung,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, melalui pesan WhatsApp, pada Jumat, 26 Desember 2025.
Kepala Satpol PP Yogi Subarkah, juga menguatkan informasi tersebut, ia menyatakan bahwa proyek milik H. Farhan telah dihentikan. “Berita acara hasil pengecekan lapangan sudah dibuat dan ditandatangani oleh penanggung jawab proyek,” tegas Yogi.
Penyebab penghentian ini adalah belum dimilikinya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) oleh pihak pengembang. Sebelumnya, proyek ini sempat menjadi sorotan publik karena dugaan penghilangan batas wilayah berupa irigasi tersier, serta permintaan penyegelan dari Komisi III DPRD, hingga aduan aktivis ke Gedung Senayan.
Sementara itu, Ketua LSM PADI, Iwan Restiawan, mengkritik proses penghentian yang terkesan tidak terbuka. Menurutnya, pemerintah seharusnya melibatkan media agar masyarakat mengetahui langkah yang diambil secara jelas.
“Area pembangunan tertutup baja sehingga tidak terlihat dari luar, dan tidak ada tanda resmi penindakan. Publik khawatir ini hanya bersifat seremonial,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat kini masih meragukan apakah penghentian tersebut benar-benar dilaksanakan atau hanya sebatas formalitas.











