INFO24.ID – Dunia jual beli mobil bekas di Kota Tasikmalaya diguncang kasus dugaan penipuan kendaraan mewah dengan dokumen ganda. Sebuah showroom mobil mengaku mengalami kerugian besar setelah membeli mobil berstatus BPKB dan STNK ganda yang diduga berasal dari lelang internal bermasalah di lingkungan Pegadaian. Kasus ini kini ditangani Polda Jawa Barat.
Pemilik showroom, Dendi, mengatakan peristiwa tersebut terjadi sekitar 17 Agustus 2025. Saat itu, perusahaannya membeli satu unit Honda Civic Turbo putih tahun 2017 seharga Rp235 juta dari seorang pria bernama Zamzam yang mengaku sebagai pegawai Pegadaian Tasikmalaya. Kendaraan tersebut diklaim sebagai hasil lelang tertutup Pegadaian, dengan alasan pemilik sebelumnya belum melunasi kewajiban.
Menurut Dendi, sebelum transaksi dilakukan, pihak showroom telah melakukan pengecekan administrasi kendaraan. Nomor rangka, STNK, dan BPKB dinyatakan sesuai. Namun terdapat sejumlah kejanggalan, seperti pajak kendaraan yang tertunggak satu tahun, hanya tersedia satu kunci, serta faktur penjualan yang hanya berupa fotokopi.
Zamzam berdalih bahwa faktur asli masih tertahan di Samsat karena proses penggantian nomor polisi. Untuk meyakinkan pembeli, ia menyebut pihak Pegadaian bersedia memberikan potongan harga Rp10 juta guna mengurus pajak, pengadaan kunci tambahan, dan pencetakan ulang faktur kendaraan. Transaksi kemudian dilakukan melalui dua rekening, salah satunya atas nama Zamzam dan satu lagi diduga milik pegawai Pegadaian lainnya.
Setelah transaksi selesai, mobil tersebut diperbaiki dan dipasarkan kembali. Seorang warga Ciamis bernama Aida bersama suaminya sempat berminat membeli mobil tersebut dan bahkan mengaku sebagai pemilik awal kendaraan. Namun transaksi batal dilakukan. Mobil itu kemudian terjual kepada konsumen asal Purwakarta, H. Irsyad.
Masalah baru muncul ketika H. Irsyad membawa kendaraan tersebut untuk servis lanjutan di Bandung. Di lokasi servis, ia didatangi debt collector yang menyatakan mobil tersebut masih memiliki tunggakan besar di sebuah perusahaan leasing di Tasikmalaya. Saat itu, H. Irsyad telah mengeluarkan biaya servis sekitar Rp28 juta.
“BPKB dan STNK ada di tangan konsumen. Tapi pihak leasing juga mengklaim memiliki BPKB asli dan menyebut tanggungan kredit belum lunas,” kata Dendi. Pengecekan lebih lanjut ke pihak leasing membenarkan bahwa kendaraan tersebut masih terikat pembiayaan aktif. Artinya, mobil tersebut memiliki dua dokumen legalitas kepemilikan.
Dendi kemudian mengonfirmasi persoalan ini ke Pegadaian Tasikmalaya. Menurut dia, pihak Pegadaian sempat menyatakan kesediaan mengganti kerugian. Namun, penggantian disebut bukan berasal dari kas institusi, melainkan dari patungan internal pegawai. Janji penyelesaian disampaikan hingga 8 Desember 2025, namun tidak pernah terealisasi.
Di sisi lain, demi menjaga reputasi usahanya, Dendi mengaku harus mengganti kerugian konsumen dengan menyerahkan unit Honda Civic Turbo tahun 2018. Ia menilai kerugian yang dialami bukan hanya bersifat materiil, tetapi juga menyangkut kepercayaan pelanggan yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
Saat ini, unit Honda Civic Turbo putih tahun 2017 beserta dokumen yang diduga ganda telah diamankan oleh Polda Jawa Barat. Proses hukum masih berjalan untuk mengungkap dugaan keterlibatan oknum dan alur peredaran kendaraan bermasalah tersebut.
Dendi menegaskan akan menempuh jalur hukum hingga tuntas. “Kami ingin memulihkan nama baik showroom. Kalau dibiarkan, kasus seperti ini berpotensi menimbulkan korban lain,” ujarnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha dan masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik jual beli kendaraan bermotor, khususnya yang mengatasnamakan lelang dari lembaga resmi, namun tidak disertai transparansi dan legalitas yang jelas.











