Info

Menkeu Purbaya Temukan Indikasi Underinvoicing dalam Impor Submersible di Surabaya

×

Menkeu Purbaya Temukan Indikasi Underinvoicing dalam Impor Submersible di Surabaya

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Kunjungan kerja Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa ke Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Tanjung Perak serta Kantor Balai Laboratorium Bea dan Cukai (KBLBC) Kelas II Surabaya pada Selasa (11/11/2025) menghasilkan temuan yang memantik perhatian serius.

Dalam pemeriksaan langsung, mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu mendapati adanya dugaan praktik underinvoicing, yakni pelaporan nilai barang impor yang jauh lebih rendah dibandingkan harga sebenarnya.

Salah satu temuan mencolok adalah pompa air terbenam (submersible) yang tercatat hanya senilai 7 dollar AS atau sekitar Rp117.000. Harga tersebut sangat janggal jika dibandingkan dengan harga pasar, di mana produk sejenis dijual hingga Rp40 juta–Rp50 juta per unit di marketplace.

“Ada barang yang harganya terlihat sangat murah. Masa pompa sebagus itu cuma dicantumkan 7 dollar AS, padahal di marketplace bisa mencapai Rp40 juta sampai Rp50 juta. Tapi kami akan cek kembali,” ujar Menkeu Purbaya.

Temuan ini memunculkan dugaan adanya upaya mengecilkan nilai impor untuk menekan bea masuk dan pajak yang dihitung berdasarkan nilai barang yang tercantum di dokumen resmi.

Bea dan Cukai kemudian melakukan pemeriksaan lapangan guna memastikan apakah informasi yang tertera pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sesuai dengan kondisi fisik barang di lapangan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan pemerintah terhadap arus barang impor, sekaligus menutup celah kecurangan yang dapat menggerus penerimaan negara dalam sektor kepabeanan.