Info

Ahli Hukum: Gali Emas di Tanah Sendiri Tak Bisa Dipidana, Kecuali Rugikan Orang Lain

×

Ahli Hukum: Gali Emas di Tanah Sendiri Tak Bisa Dipidana, Kecuali Rugikan Orang Lain

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Unggahan di media sosial yang menyebut seseorang bisa dipenjara karena menggali emas di tanah miliknya sendiri tengah ramai diperbincangkan. Warganet mempertanyakan logika di balik kabar tersebut, terutama karena tanah yang digali merupakan milik pribadi.

Dalam unggahan di Instagram yang diambil dari Facebook, disebutkan bahwa dua orang ditangkap karena menggali tanah milik mereka sendiri untuk mencari emas tanpa izin resmi. Keduanya disebut dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 dan pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

“Viral di Facebook, gali tanah yang ada emas di tanah sendiri tanpa izin resmi. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 jo Pasal 35 dan pasal terkait dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tulis akun @pem******** pada Jumat (24/10/2025).

Unggahan tersebut menuai beragam komentar dari warganet.
“Kalo di tanahmu ada emas itu berarti punya pemerintah, tapi kalau di tanahmu ada tanaman ganja itu berarti punyamu,” tulis akun @ima********.
“Tanah sendiri kan? Lah kok ditangkep?” komentar akun @ko********.

Lantas, benarkah menggali emas di tanah sendiri bisa dipidana?

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menegaskan bahwa secara hukum tidak ada larangan pidana bagi seseorang yang menggali tanah miliknya sendiri — selama kegiatan itu tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain.

“Misalnya ada orang jatuh karena lubangnya tidak diberi tanda, atau rumah tetangga roboh akibat galian. Selama tidak menimbulkan kerugian, maka tidak ada masalah,” ujar Fickar.

Fickar menjelaskan, pengecualian hanya berlaku jika penggalian dilakukan untuk tujuan penambangan bijih emas, bukan menemukan emas batangan atau harta karun.

“Kalau yang ditemukan itu emas batangan, tidak perlu izin apa pun karena itu sama seperti menemukan harta karun,” katanya.
Namun, “kalau menggali tanah yang mengandung bijih emas dan membutuhkan proses pengolahan di area luas, barulah dibutuhkan izin penambangan, baik atas nama perorangan maupun korporasi,” lanjutnya.

Terkait ancaman pidana dalam UU Minerba yang disebut mencapai lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar, Fickar menilai penerapannya tidak tepat jika ditujukan kepada warga biasa.

“Menurut saya, jaksa berlebihan. UU Minerba itu dibuat untuk mengatur kegiatan pertambangan berskala industri atau korporasi, bukan untuk orang perorangan yang menggali di pekarangannya sendiri,” tegas Fickar.