INFO24.ID – Suasana ruang taklimat di Kementerian Keuangan, Jumat (26/9/2025), mendadak cair ketika Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tarif cukai rokok tidak akan naik pada 2026. Pernyataan itu menjadi kabar yang dinanti pelaku industri kretek, pekerja, hingga petani tembakau yang kerap dihantui ketidakpastian setiap tahun.
“Tahun 2026 tarif cukainya tidak kami naikkan,” kata Purbaya, disambut lega para pelaku industri.
Purbaya menegaskan keputusan ini bukan hanya soal angka fiskal, melainkan upaya menjaga keseimbangan ekosistem industri. Ia mengaku telah berdiskusi dengan perusahaan besar dan menimbang nasib pelaku kecil. Alih-alih menaikkan tarif, pemerintah menyiapkan strategi lain: memperluas Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) agar lebih banyak pelaku bisa masuk sistem resmi dan membayar pajak.
“Jadi, kami tidak hanya membela perusahaan besar saja, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem,” ujarnya.
Meski begitu, Purbaya menolak usulan agar perusahaan besar bisa ikut masuk ke pasar rokok murah. Menurutnya, langkah tersebut berpotensi mematikan UMKM tembakau. “Yang kami atur adalah supaya yang kecil bisa hidup, yang besar juga bisnisnya tidak terganggu secara tidak adil,” jelasnya.
Saat ini, KIHT sudah berjalan di Kudus, Jawa Tengah, dan Pare-Pare, Sulawesi Selatan. Pemerintah akan mengevaluasi efektivitas kawasan tersebut sebelum memperluas cakupan bersama pemerintah daerah.
Keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai rokok 2026 menjadi angin segar bagi industri tembakau. Pemerintah berusaha menjaga penerimaan negara, sekaligus memberi ruang bagi UMKM untuk tetap hidup dan berkembang.