Showbiz

Kematian Zara Qairina, Jaksa Tahan 5 Remaja, Keluarga Minta Hukuman Berat

×

Kematian Zara Qairina, Jaksa Tahan 5 Remaja, Keluarga Minta Hukuman Berat

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Ada perkembangan terbaru dari kasus kematian siswi 13 tahun asal Sabah, Malaysia, Zara Qairina Mahathir. Jaksa Agung Malaysia, Tan Sri Mohd Dusuki Mokhtar, memastikan sudah ada lima remaja yang bakal diadili terkait kasus ini.

“Ya, semua yang akan didakwa berusia di bawah 18 tahun,” ujar Dusuki, Minggu (18/8/2025), dikutip Bernama.

Kelima remaja itu dijerat Pasal 507C(1) KUHP Malaysia tentang ancaman, kata-kata kasar, atau penghinaan. Mereka akan disidangkan di Pengadilan Anak Kota Kinabalu.

AGC sebelumnya menyebut sudah meneliti berkas penyidikan dari Polisi Diraja Malaysia (PDRM). Bukti yang ada dinilai cukup untuk membawa kasus ini ke pengadilan, meski proses inkuisisi tetap berjalan.

Menteri Dalam Negeri Malaysia, Datuk Seri Saifuddin Nasution Ismail, mengatakan penyelidikan fokus pada tiga aspek: perundungan, kelalaian, dan dugaan pelecehan seksual. Polisi bahkan sudah memeriksa 195 saksi sebelum menyerahkan berkas perkara.

Pengadilan Koroner Kota Kinabalu akan menggelar sidang inkuisisi pada 3 September 2025, dilanjutkan dengan beberapa persidangan hingga akhir bulan.

Zara ditemukan tidak sadarkan diri di selokan dekat asrama sekolahnya di Papar, Sabah, pada 16 Juli 2025. Sehari kemudian, ia meninggal dunia di RS Queen Elizabeth I, Kota Kinabalu. Kasus ini memicu perhatian luas karena disebut berkaitan dengan aksi perundungan dan isu keterlibatan keluarga pejabat publik.

Pihak keluarga lewat pengacara Hamid Ismail berharap hukuman yang dijatuhkan bisa lebih berat. Hamid menilai seharusnya jaksa memakai Pasal 507D(2) KUHP Malaysia, yang memungkinkan hukuman hingga 10 tahun penjara jika korban melakukan bunuh diri akibat provokasi. Sedangkan pasal yang digunakan sekarang hanya mengancam pidana maksimal 1 tahun penjara atau denda.