INFO24.ID – Pemerintah akan menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai libur nasional tambahan, sehari setelah peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Keputusan ini sedang difinalisasi dan akan segera diumumkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pembahasan terkait penetapan libur tersebut telah rampung.
“Insya Allah dalam satu-dua hari ke depan, SKB tentang libur tanggal 18 Agustus akan kami sampaikan ke masyarakat,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Usulan Para Menteri, Disetujui Presiden
Penetapan libur ini merupakan hasil dari usulan sejumlah menteri kabinet. Presiden Prabowo Subianto kemudian menyetujui gagasan tersebut, terutama karena tanggal 17 Agustus 2025 jatuh pada hari Minggu, sehingga libur tambahan dinilai dapat memberi masyarakat waktu lebih luas untuk merayakan kemerdekaan.
“Presiden mempertimbangkan usulan para menteri dan menyetujui bahwa tanggal 18 Agustus diliburkan agar masyarakat bisa memanfaatkannya untuk kegiatan perayaan,” jelas Prasetyo.
Ruang untuk Rayakan Kemerdekaan
Sebelumnya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro juga mengungkapkan bahwa libur pada 18 Agustus bertujuan memberikan ruang ekspresi bagi masyarakat dalam menyelenggarakan berbagai acara perayaan kemerdekaan.
“Senin, 18 Agustus 2025, sehari setelah upacara dan pesta rakyat karnaval kemerdekaan, akan diliburkan agar masyarakat bisa menyelenggarakan lomba, karnaval, dan kegiatan rakyat lainnya di lingkungan masing-masing,” ujar Juri, Senin (4/8/2025).
Ia menambahkan, momen ini diharapkan dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas seluruh elemen bangsa.
“Perlombaan dan kegiatan rakyat diharapkan menghidupkan semangat membangun serta mempererat persatuan,” tuturnya.