Info

Hasto Kristiyanto Terbukti Bersalah, Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

×

Hasto Kristiyanto Terbukti Bersalah, Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai bahwa tindakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara suap yang melibatkan mantan politisi PDIP Harun Masiku, telah mencoreng citra lembaga penyelenggara pemilu.

“Perbuatan terdakwa dapat merusak citra lembaga penyelenggara pemilu yang seharusnya independen dan berintegritas,” ujar hakim saat membacakan hal-hal yang memberatkan dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Selain itu, hakim menilai Hasto tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Namun, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan hukumannya, yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dipidana, memiliki tanggungan keluarga, serta pernah mengabdi kepada negara melalui berbagai jabatan publik.

Dalam kasus ini, Hasto dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan di ruang sidang Kusumah Atmaja, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.

Proses persidangan sendiri berlangsung sengit. Jaksa KPK dan tim pengacara Hasto saling beradu argumen selama beberapa bulan terakhir dalam tahap pembuktian, penuntutan, pleidoi, replik, hingga duplik.

Jaksa KPK meyakini Hasto menghalangi jalannya operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020 yang menyebabkan Harun Masiku lolos. Ia disebut memerintahkan Harun melalui orang lain untuk merendam telepon genggamnya.

Selain itu, Hasto juga diduga meminta staf pribadinya, Kusnadi, untuk merendam ponsel beberapa hari sebelum diperiksa KPK pada 10 Juni 2024.

Namun, pihak Hasto membantah semua tuduhan tersebut. Tim kuasa hukumnya menegaskan tidak ada saksi yang secara langsung menyatakan keterlibatan Hasto dalam kasus suap Harun Masiku. Mereka juga menuding jaksa KPK telah menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyidik dan penyelidik KPK sebagai saksi di persidangan.