INFO24.ID – Nikita Mirzani menyampaikan harapannya agar kasus dugaan pemerasan yang menjeratnya segera menemukan titik terang. Ia bahkan berharap pelapor, Reza Gladys, bisa merasakan hal serupa.
“Semoga masalah ini cepat selesai, semoga gantian Reza yang masuk penjara,” ujar Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).
Di sela sidang, Nikita mengaku terharu atas dukungan yang terus mengalir dari kerabat dan sahabat. Ia menyampaikan terima kasih kepada semua yang hadir dan mendukungnya, seperti Dokter Okky, Zack, Lucinta Luna, Eva, Luki, Dea, Mba Tari, dan Deni.
Tak hanya di ruang sidang, para pendukung Nikita juga melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung pengadilan untuk menyerukan keadilan baginya.
“Katanya ada demo juga di depan yang dukung aku, terima kasih banyak sudah support aku,” ucapnya.
Secara khusus, Nikita juga menaruh rasa hormat mendalam kepada tim kuasa hukumnya, terutama Fahmi Bachmid yang ia anggap seperti ayah sendiri. Ia bahkan menitikkan air mata saat Fahmi membacakan eksepsi di sidang.
“Aku tadi juga nangis pas dia bacain eksepsi, karena aku lihat dia itu kayak papa aku,” tuturnya.
Kasus yang menjerat Nikita bermula dari unggahan akun TikTok @dokterdetektif milik Samira yang mengulas produk Glafidsya milik Reza Gladys pada Oktober 2024. Samira menilai kandungan serum vitamin C booster Glafidsya tidak sesuai klaim, bahkan harganya dianggap tak sebanding dengan kualitas.
Dua hari berselang, Samira kembali mengulas produk Glafidsya lainnya dan meminta Reza menghentikan penjualannya untuk sementara. Reza menuruti permintaan tersebut dengan membuat video permintaan maaf.
Namun, Nikita kemudian melakukan siaran langsung di TikTok dan melontarkan berbagai tudingan, termasuk menyebut produk Glafidsya bisa memicu kanker kulit. Ia juga mengajak warganet berhenti menggunakan produk tersebut.
Tak lama, dokter Oky mendorong Reza untuk membayar Nikita agar berhenti menjelekkan produknya. Melalui asistennya, Ismail Marzuki, Nikita justru meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar, dengan ancaman akan menghancurkan bisnis Reza jika permintaan itu tidak dipenuhi.
Merasa tertekan, Reza akhirnya menyerahkan uang Rp 4 miliar kepada Nikita. Kasus ini pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.
Kini, Nikita dan asistennya dijerat Pasal 27B ayat (2) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU Nomor 8 Tahun 2010.