Info

Kemendagri Tegaskan Ormas Tak Boleh Bertindak Layaknya Polisi

×

Kemendagri Tegaskan Ormas Tak Boleh Bertindak Layaknya Polisi

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Pemerintah kembali mengingatkan peran serta batasan organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia, menyusul munculnya kasus ormas yang bertindak seolah-olah memiliki kewenangan hukum.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Aang Witarsa Rofik, menegaskan bahwa ormas tidak diperbolehkan melakukan aktivitas seperti penyelidikan, penangkapan, penyitaan, atau penggeledahan, karena hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum resmi.

“Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, khususnya Pasal 59 ayat (2) huruf e, jelas disebutkan bahwa ormas dilarang menjalankan fungsi penegakan hukum,” jelas Aang dalam pernyataan resminya di Jakarta.

Kemendagri menilai bahwa tindakan semacam itu tidak hanya melampaui batas hukum, tapi juga dapat memicu keresahan dan rasa takut di tengah masyarakat. Aang mengingatkan bahwa hanya lembaga resmi seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan yang memiliki wewenang dalam proses penegakan hukum.

“Meski ormas memiliki niat menjaga ketertiban, jika dilakukan di luar kewenangan, itu bisa menjadi pelanggaran hukum. Ormas tidak bisa menggantikan peran negara,” tegasnya.

Pemda Diminta Tak Diam

Aang juga mengimbau agar pemerintah daerah aktif dalam mengawasi dan menindak ormas yang melanggar aturan. Menurutnya, kepala daerah perlu bersikap tegas agar fungsi ormas tetap berada dalam koridor yang tepat.

“Pemda harus berani bertindak. Jika ada ormas yang bertindak seperti aparat hukum, mereka wajib ditindak sesuai prosedur,” ujarnya.

Kemendagri menekankan bahwa ormas memiliki peran penting dalam memperkuat kehidupan sosial dan budaya masyarakat. Peran mereka seharusnya bersifat konstruktif—memberikan edukasi, mendorong partisipasi publik, menjaga nilai-nilai kebangsaan—bukan menjadi sumber intimidasi.

“Ormas seharusnya memperkuat persatuan dan menjadi mitra pemerintah, bukan malah menakut-nakuti masyarakat,” kata Aang.

Ajak Semua Pihak Menjaga Ketertiban

Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk ormas, untuk bersinergi menjaga ketertiban dan kedamaian bersama, tanpa melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Indonesia dibangun di atas fondasi hukum. Kepatuhan terhadap aturan adalah kunci untuk menciptakan kehidupan berbangsa yang adil dan harmonis,” pungkas Aang.