INFO24.ID – Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan tanggapan terkait polemik kehadiran organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya yang terlibat dalam aktivitas ilegal di atas lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan.
Dalam pernyataannya di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (25/5), Puan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum untuk bersikap tegas terhadap ormas-ormas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
“Kami mendesak agar ormas-ormas yang meresahkan segera ditindak. Jika keberadaannya sudah menyerupai praktik premanisme, maka perlu dilakukan evaluasi dan pembubaran,” tegas Puan.
Ia menekankan bahwa negara tidak boleh kalah oleh tindakan-tindakan ormas yang bertindak di luar hukum. “Kalau memang terbukti mengarah pada aksi premanisme, ya harus dibubarkan. Negara tak boleh tunduk pada praktik seperti itu,” lanjutnya.
Puan juga meminta aparat hukum untuk segera menindaklanjuti dan mengevaluasi aktivitas ormas yang berpotensi merugikan masyarakat dan mencoreng ketertiban umum.
Sebelumnya, pada Sabtu (24/5), Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan pembongkaran terhadap posko milik GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan BMKG. Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan 17 orang, terdiri dari 11 anggota GRIB Jaya dan enam orang yang mengaku sebagai ahli waris lahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, mengungkapkan bahwa GRIB Jaya memungut sejumlah biaya dari pedagang di area tersebut. “Warung makan dan pedagang hewan dikenakan biaya, salah satunya Rp 3,5 juta per bulan yang ditransfer ke rekening Ketua DPC GRIB Tangsel,” ujarnya. Bahkan, untuk membuka lapak hewan kurban, para pedagang dikenai tarif hingga Rp 22 juta.
Sementara itu, Sekretaris Utama BMKG, Gusmanto, menyampaikan bahwa lahan tersebut telah dikuasai secara tidak sah oleh kelompok tersebut selama kurang lebih dua hingga tiga tahun.
“Secara masif, kegiatan mereka berlangsung dalam dua sampai tiga tahun terakhir,” ucap Gusmanto.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, turut menegaskan bahwa lahan seluas 127.780 meter persegi itu sah dimiliki BMKG dengan sertifikat hak pakai, dan tidak tercatat dalam status sengketa hukum.
“Tanah tersebut tercatat sebagai hak pakai atas nama BMKG dan tidak ada riwayat konflik atau sengketa,” jelas Nusron saat dikonfirmasi, Minggu (25/5).