INFO24.ID – Dodi Romdani, Kepala Desa Sukamulya di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, memilih untuk mengundurkan diri dari jabatannya demi bekerja di Jepang sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemkab Ciamis, Deden Nurhadana, mengonfirmasi bahwa pengunduran diri Dodi telah diproses sejak tahun 2024.
“Benar, pada tahun 2024 kemarin kami memproses pengunduran diri Kepala Desa Sukamulya, Kecamatan Purwadadi. Alasannya karena yang bersangkutan akan kembali bekerja di Jepang,” ujar Deden pada Jumat 14 Februari 2025.
Sebelum resmi mengundurkan diri, Dodi sempat berkonsultasi dengan pihak pemerintah kabupaten. Menurut Deden, Dodi sebelumnya pernah bekerja di Jepang, dan selama menjabat sebagai kepala desa, ia kembali menerima panggilan kerja dari negara tersebut.
“Awalnya kami tidak tahu secara pasti, tapi ternyata beliau memang pernah bekerja di Jepang sebelumnya. Setelah masa kerja sebelumnya diperpanjang, ada panggilan lagi untuk kembali bekerja di sana,” jelas Deden.
Dari segi regulasi, keputusan Dodi untuk meninggalkan jabatannya demi pekerjaan lain diperbolehkan, karena itu merupakan hak pribadinya.
Deden juga mengungkapkan bahwa sebelum mengundurkan diri, Dodi telah menjabat selama hampir enam tahun atau satu periode penuh sebagai Kepala Desa Sukamulya.
Seiring dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, seharusnya Dodi masih memiliki sisa masa jabatan selama dua tahun lagi.
Namun, Dodi memilih untuk menerima kesempatan kerja di Jepang dan telah berangkat ke negara tersebut pada tahun 2024. Pemerintah Kabupaten Ciamis pun telah menyiapkan pengganti untuk mengisi jabatan yang ditinggalkannya.
“Yang bersangkutan sudah berangkat ke Jepang pada 2024. Hari ini, kami melaksanakan pelantikan Kepala Desa Sukamulya hasil pergantian antar waktu (PAW) untuk mengisi sisa masa jabatan yang ditinggalkan,” pungkas Deden.