Info

Menko Airlangga Klarifikasi Kenaikan PPN, Dari 11% ke 12%, Disebut Setara 9%?

×

Menko Airlangga Klarifikasi Kenaikan PPN, Dari 11% ke 12%, Disebut Setara 9%?

Sebarkan artikel ini

INFO24.ID – Mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) resmi dinaikkan dari 11% menjadi 12%. Namun, pengumuman ini memicu perdebatan di masyarakat. Banyak yang berpendapat bahwa kenaikan tersebut bukan hanya 1% melainkan setara dengan 9%.

Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan klarifikasi. Ia membantah anggapan bahwa kenaikan PPN setara dengan 9%. “Hanya bertambah 1%,” tegas Airlangga saat ditemui di kawasan Alam Sutera, Tangerang, Selasa 24 Desember 2024.

Airlangga mengakui bahwa kenaikan PPN menjadi 12% memang dapat memengaruhi tingkat inflasi. Namun, ia menekankan bahwa dampaknya terhadap inflasi tidak akan terlalu besar.

Lembaga riset Center of Economic and Law Studies (Celios) menjadi salah satu pihak yang mengungkapkan bahwa kenaikan PPN sebesar 12% setara dengan peningkatan 9%. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, menyatakan bahwa angka ini cukup signifikan dan bertolak belakang dengan upaya mendukung konsumsi rumah tangga.

“Kenaikan dari 11% menjadi 12% bukan sekadar naik 1%, melainkan setara dengan 9% peningkatan tarif pajak,” ungkap Bhima kepada Katadata.co.id.

Bhima menjelaskan cara menghitungnya dengan formula:

((Harga baru – harga lama) / harga lama) × 100% = persentase kenaikan}

Sebagai contoh:

  • Harga barang sebelum PPN 12%: Rp 5.550.000
  • Harga barang setelah PPN 12%: Rp 5.600.000

Persentase kenaikan:

((Rp 5.600.000 – Rp 5.550.000) / Rp 5.550.000) × 100% = 9,09%}

Jerome Polin, seorang selebgram dan Youtuber yang dikenal ahli dalam matematika, juga memberikan pandangannya terkait kenaikan ini melalui sebuah video singkat di akun Instagram pribadinya, @jeromepolin. Ia menjelaskan perubahan pada tarif pajak dan bagaimana masyarakat memahami kenaikan tersebut.

Menurut Jerome, jika harga barang Rp 100 ribu dikenakan PPN 11%, maka pajaknya sebesar Rp 11 ribu. Dengan tarif PPN 12%, pajak yang dikenakan naik menjadi Rp 12 ribu. Artinya, kenaikan nominal pajaknya hanya Rp 1.000 atau sekitar 1%.

Namun, Jerome menggarisbawahi bahwa perhitungan persentase kenaikan tarif pajak perlu difokuskan pada nominal pajak itu sendiri. Ia menjelaskan, “Kita harus melihat berapa persen kenaikan dari Rp 11 ribu ke Rp 12 ribu. Jadi, Rp 1.000 dibagi Rp 11 ribu dikali 100% menghasilkan angka sekitar 9,09% atau dibulatkan menjadi 9%.”

Jerome menyimpulkan bahwa kenaikan tarif PPN memang hanya 1%, tetapi nominal pajak yang dibayarkan masyarakat meningkat sebesar 9% dibanding sebelumnya.

Kenaikan PPN ini diperkirakan akan berdampak pada daya beli masyarakat, terutama di sektor konsumsi rumah tangga. Meski pemerintah menegaskan dampaknya pada inflasi tidak terlalu signifikan, diskusi mengenai proporsi kenaikan nominal pajak terus bergulir di berbagai kalangan.